Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Adde Rosi KhoerunnisaJAKARTA, WAKILRAKYAT.CO.ID – Calon mahasiswa yang merasa hasil pemeringkatan desil Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga perlu menyiapkan dokumen pendukung saat mengajukan sanggahan.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan dokumen tersebut diperlukan untuk membantu pemerintah melakukan pengecekan kembali terhadap kondisi sosial ekonomi calon penerima bantuan pendidikan.
Menurutnya, masih terdapat calon mahasiswa yang masuk kategori desil di atas 4, tetapi kondisi ekonomi keluarganya secara riil masih tergolong kurang mampu.
Adde Rosi menjelaskan pengajuan pengecekan kembali tidak cukup hanya dengan menyampaikan keberatan terhadap hasil desil. Calon mahasiswa juga perlu memberikan dokumen yang dapat menggambarkan kondisi ekonomi keluarga.
Dokumen pendukung tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi ketika data pemeringkatan dinilai tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Salah satu dokumen yang dapat digunakan berkaitan dengan kepemilikan atau penggunaan listrik di rumah. Data tersebut dapat menjadi salah satu informasi pendukung dalam menggambarkan kondisi ekonomi keluarga calon mahasiswa.
Selain itu, calon penerima juga dapat melengkapi dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adde Rosi menyebut surat keterangan dari pemerintah desa juga dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses pengecekan. Dokumen dari pemerintah desa dapat memberikan informasi tambahan mengenai kondisi keluarga calon mahasiswa di lingkungan tempat tinggalnya.
Kelengkapan dokumen diharapkan membantu proses verifikasi ketika terdapat perbedaan antara hasil pemeringkatan dan kondisi ekonomi sebenarnya.
Adde Rosi mengatakan calon mahasiswa dengan hasil pemeringkatan di atas Desil 4 tidak serta-merta menggambarkan bahwa seluruhnya berada dalam kondisi ekonomi yang mampu.
“Memang banyak calon mahasiswa yang desilnya lebih dari 4, tetapi kondisi riilnya masih miskin. Karena itu, kesepakatan kita, calon mahasiswa yang desilnya lebih dari 4 tetapi secara ekonomi masih kurang mampu dapat diusulkan untuk dilakukan pengecekan kembali melalui data sosial ekonomi pemerintah,” kata Adde Rosi kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, kondisi faktual keluarga perlu menjadi bagian dari proses pemeriksaan ketika terdapat ketidaksesuaian data.
Calon mahasiswa atau keluarga yang merasa penetapan desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya dapat mengajukan sanggahan secara mandiri.
Adde Rosi menyebut proses tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Cek DTKS/DTSEN.
“Proses sanggah dapat dilakukan di aplikasi Cek DTKS/DTSEN dan insyaallah akan diproses dalam waktu kurang dari dua minggu,” ujarnya.
Adde Rosi mendorong agar proses verifikasi terhadap dokumen dan pengajuan sanggahan dilakukan dengan cepat.
Hal tersebut penting karena calon mahasiswa sedang menghadapi tahapan pendaftaran ulang di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Kepastian hasil verifikasi dibutuhkan agar calon mahasiswa tidak terhambat dalam menyelesaikan proses pendidikan.
Di sisi lain, Adde Rosi mengingatkan agar proses administrasi tetap diarahkan untuk membantu calon mahasiswa memperoleh kepastian, bukan menjadi hambatan tambahan.
“Jangan sampai persoalan administrasi dan ketidaksesuaian data membuat calon mahasiswa yang memang membutuhkan justru kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan,” pungkasnya.
Mekanisme verifikasi dan sanggah tersebut diharapkan dapat menjadi ruang koreksi bagi calon mahasiswa yang merasa kondisi ekonominya belum tercermin secara tepat dalam data sosial ekonomi pemerintah (red)

Tidak ada komentar