Karmila Sari: RUU PPRT Dorong Peningkatan Kualitas dan Profesionalitas PRT

2 menit membaca View : 25
admin
Politik - 13 Mar 2026

JAKARTA, WAKILRAKYAT.CO.ID – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Karmila Sari menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) juga menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas pekerja rumah tangga di Indonesia.

Menurut Karmila, salah satu aspek penting dalam rancangan regulasi tersebut adalah pengaturan mengenai pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga.

“RUU ini tidak hanya bicara perlindungan dan hak serta kewajiban PRT semata, tetapi juga mengatur hak dan kewajiban pemberi kerja, termasuk model kesepakatan kerja, kualitas serta keahlian PRT,” ujar Karmila dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa program pendidikan dan pelatihan tersebut nantinya dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

Karmila yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menambahkan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi penting agar pekerja rumah tangga memiliki keterampilan yang memadai dalam menjalankan pekerjaannya.

Selain itu, RUU PPRT juga akan mengatur berbagai aspek penting dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, termasuk kesepakatan kerja, perlindungan hukum, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.

Sebagaimana diketahui, DPR RI melalui Baleg telah menyepakati RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai usul inisiatif DPR pada Maret 2026 yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna pada 12 Maret 2026.

Karmila berharap dengan adanya regulasi tersebut, pekerja rumah tangga di Indonesia tidak hanya memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, tetapi juga memiliki kompetensi dan profesionalitas yang semakin baik.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *