Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi (Foto: Istimewa)JAKARTA,WAKILRAKYAT.CO.ID – Anggota Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, menyoroti persoalan perlindungan sosial yang dinilai belum sepenuhnya mampu membaca kondisi ekonomi masyarakat secara faktual.
Purnamasidi mengatakan perubahan status kesejahteraan dalam sistem pendataan tidak selalu berjalan seiring dengan peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat. Salah satu persoalan yang menjadi perhatiannya adalah masyarakat yang mengalami kenaikan desil, tetapi pada saat yang sama masih menghadapi tekanan daya beli.
“Secara desil dia naik sehingga dia tidak mendapatkan lagi jaminan perlindungan sosial. Menurut saya, ini juga menjadi salah satu penyebab munculnya beberapa paradoks,” kata Purnamasidi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI yang digelar di The Margo Hotel Depok, Selasa (1/9/2026).
FGD tersebut mengangkat tema “Sistem Keuangan Negara, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial: Dinamika Daya Beli Masyarakat dan Alternatif Kebijakan.”
Menurut Purnamasidi, persoalan utama bukan sekadar mengenai siapa yang berhak menerima bantuan sosial. Lebih dari itu, negara perlu memastikan sistem perlindungan sosial mampu menangkap perubahan kondisi masyarakat secara lebih utuh.
Ia menilai terdapat kemungkinan seseorang mengalami kenaikan status dalam data kesejahteraan, tetapi belum memiliki kondisi ekonomi yang cukup kuat untuk sepenuhnya mandiri.
Akibatnya, ketika akses terhadap jaminan perlindungan sosial ikut berkurang, masyarakat tersebut berpotensi menghadapi tekanan ekonomi baru.
“Sesungguhnya secara regulatif sudah sangat komplit. Tetapi kemudian secara faktual kita mengalami beberapa paradoks,” ujar Purnamasidi.
Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap cara negara mengukur kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, indikator kesejahteraan harus mampu menggambarkan kondisi ekonomi secara lebih nyata, termasuk kemampuan masyarakat mempertahankan daya beli dan memenuhi kebutuhan dasar.
Purnamasidi menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara. Karena itu, kebijakan tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada ketepatan administratif, tetapi juga harus memperhatikan kondisi faktual masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan perlindungan sosial harus ditempatkan dalam kerangka kebijakan ekonomi yang lebih luas.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan amanat Pasal 23, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945 yang masing-masing mengatur keuangan negara, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial.
Ketiga pasal tersebut, kata Purnamasidi, memiliki hubungan erat dalam memastikan pengelolaan negara diarahkan untuk mencapai kemakmuran rakyat.
“Menurut saya, itu menjadi respons kita bersama agar rekomendasinya ke depan bisa menjawab problem mendasar,” katanya.
Dengan kerangka tersebut, kebijakan perlindungan sosial tidak seharusnya berdiri sendiri. Kebijakan anggaran dan sistem ekonomi nasional juga perlu diarahkan untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Purnamasidi menilai daya beli masyarakat menjadi salah satu indikator penting untuk melihat kondisi kesejahteraan secara lebih nyata.
Pertumbuhan ekonomi dan perubahan status dalam basis data, menurutnya, belum cukup menggambarkan apakah masyarakat benar-benar mengalami peningkatan kesejahteraan.
Jika masyarakat mengalami kenaikan status secara administratif tetapi masih kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka terdapat persoalan yang perlu dijawab melalui kebijakan negara.
Karena itu, ia mendorong agar kebijakan ekonomi dan perlindungan sosial tidak hanya berorientasi pada angka makro, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman ekonomi masyarakat di tingkat bawah.
Persoalan tersebut kemudian membawa Purnamasidi pada pertanyaan yang lebih fundamental mengenai arah sistem ekonomi nasional Indonesia.
Ia menilai kejelasan prinsip ekonomi nasional penting karena akan menentukan bagaimana pemerintah menyusun sistem penganggaran dan berbagai kebijakan ekonomi.
“Saya sepakat bahwa kuncinya adalah sesungguhnya sistem ekonomi nasional kita ini menganut prinsip sistem ekonomi yang mana,” ujar Purnamasidi.
Menurutnya, jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi pijakan dalam menentukan arah kebijakan ekonomi dan penganggaran negara.
“Kalau bisa kita jawab sistem ekonomi nasional kita ini menganut prinsip sistem ekonomi yang mana, saya pikir itu nanti akan menentukan sistem penganggaran atau sistem kebijakan,” katanya.
Purnamasidi berharap pembahasan mengenai daya beli dan perlindungan sosial tidak berhenti pada persoalan teknis penyaluran bantuan. Ia mendorong adanya evaluasi yang lebih mendasar mengenai sistem ekonomi dan kebijakan negara agar perlindungan sosial benar-benar mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Baginya, naik desil seharusnya tidak otomatis dimaknai sebagai tanda bahwa masyarakat telah sepenuhnya sejahtera. Ukuran akhirnya tetap harus kembali pada kemampuan masyarakat menjalani kehidupan secara layak serta terpenuhinya mandat konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat (red)

Tidak ada komentar