Demo Buruh di Depan Gedung DPR/MPR RI (Foro: Istimewa)Jakarta — Pengamat politik Bawono Kumoro menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang (UU) patut diapresiasi. Menurutnya, aturan tersebut semakin mempertegas komitmen negara dalam melindungi hak-hak pekerja dan buruh.
“Salah satu substansi utama UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah mempertegas perlindungan terhadap hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang setara dalam seluruh aspek ketenagakerjaan,” ujar Bawono, Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, UU tersebut memperkuat prinsip nondiskriminasi dalam berbagai tahapan hubungan kerja, mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, hingga pelaksanaan hubungan kerja.
Dari sisi hubungan industrial, Bawono menilai regulasi baru itu juga memberikan penguatan terhadap hak pekerja untuk berorganisasi serta berpartisipasi dalam hubungan industrial.
“Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini merupakan wujud respons positif DPR RI dan pemerintah dalam menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil terhadap UU Cipta Kerja,” tuturnya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).
“Apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh fraksi. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan persetujuan oleh peserta rapat.
Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan mengenai ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan tersebut dibacakan pada 31 Oktober 2024. MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun dan membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Dengan demikian, batas waktu pembentukan UU tersebut jatuh pada 31 Oktober 2026.

Tidak ada komentar