Komisi II DPR Libatkan Parpol Non-Parlemen dan Ormas dalam Penyusunan RUU Pemilu

2 menit membaca View : 11
MA
Nasional, News, Politik - 02 Jul 2026

Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa Komisi II akan melakukan safari politik ke sejumlah partai politik nonparlemen dan organisasi kemasyarakatan sebagai bagian dari upaya menyerap aspirasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurut Rifqinizamy, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Pimpinan DPR RI yang menyepakati perlunya mempertajam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai landasan pembahasan RUU Pemilu.

“Ya, kami kemarin rapat koordinasi dengan Pimpinan DPR terkait RUU Pemilu. Kami sepakat untuk terus mempertajam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemilu. Pimpinan DPR, dalam hal ini Prof. Dasco, juga memberikan dukungan terhadap berbagai kegiatan yang selama ini dilakukan Komisi II DPR RI, termasuk mengundang pakar, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan di bidang kepemiluan,” ujar Rifqinizamy, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga mengarahkan Komisi II untuk menjalin silaturahmi dengan partai-partai nonparlemen serta berbagai organisasi kemasyarakatan, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Walubi, dan organisasi keagamaan Kristen. Langkah tersebut bertujuan menghimpun aspirasi sekaligus menggali pandangan dan gagasan berbagai elemen masyarakat mengenai arah pembangunan sistem kepemiluan dan demokrasi Indonesia ke depan.

“Beliau juga memberikan arahan agar kami bersilaturahmi dengan partai-partai nonparlemen dan berbagai organisasi kemasyarakatan. Tujuannya adalah menyerap aspirasi serta melihat ekspektasi dan konsep yang ditawarkan berbagai pihak terkait blueprint kepemiluan dan demokrasi Indonesia,” jelasnya.

Dia mengatakan, pelaksanaan safari politik masih menunggu penjadwalan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Kendati demikian, Komisi II DPR RI menyatakan siap melaksanakan arahan tersebut.

“Sekarang kami tinggal menunggu jadwal Bang Dasco. Dari sisi Komisi II, kami siap,” katanya.

Menutup keterangannya, Rifqinizamy menegaskan bahwa hingga saat ini Komisi II DPR RI belum memasuki pembahasan substansi perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia memastikan proses pembahasan RUU Pemilu akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan berorientasi pada penyempurnaan sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Jelas, sampai hari ini kami belum membahas substansi norma terkait perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kami ingin pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara terbuka, transparan, dan penuh optimisme untuk menghadirkan perbaikan, baik terhadap penyelenggaraan pemilu legislatif maupun pemilu presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *